img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Mark Sungkar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi. Usai persidangan yang digelar cukup panjang ini, Mark Sungkar sempat memberikan sebuah pesan. Apa pesan yang disampaikan oleh Mark Sungkar? Berikut artikelnya. 

Pesan Mark Sungkar

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Usai menjalani persidangan yang cukup panjang, Mark Sungkar menyampaikan sebuah pesan singkat. Ia mengatakan jika hanya Allah yang tahu kebenaran dari kasusnya ini. 

"Terima kasih saya hanya menjawab Allah maha tahu tidak pernah tidur," ucap Mark Sungkar yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Maret 2021.

Mark Sungkar merasa Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) selalu dikriminalisasi. Untuk itu dalam persidangan tersebut, ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar ini ingin mengetahui dalang dari semuanya. "Saya ingin mengetahui, mengapa FTI selalu di kriminalisasi. Mengapa sampai dari Maret, MOU baru keluar Agustus saat pertandingan itu aja saya ingin tahu. Siapa biang keroknya," ucapnya. 

Mark juga merasa dalam persidangan itu, ia tidak bisa mendapatkan jawaban yang diinginkan. Mark menganalogikan persidangan dengan permainan ping pong yang tidak ada perlawanan. "Ya sayang harusnya bisa ping pong enak kita. Kalau main ping pong yang satu diam ya gak dapat skor ya," sambungnya. 

Tidak Bisa Menggali Lebih Jauh

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu, Fahri Bachmid menyampaikan jika saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak bisa menerangkan pertanyaan yang ia tanyakan dalam persidangan. Untuk itu, pihaknya tidak bisa menggali para saksi lebih jauh. 

"Banyak saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi tidak menerangkan sesuai dengan yang semestinya melemparkan tanggung jawab kepada pihak yang lain sehingga kita tidak bisa menggali lebih jauh," ucap Fahri. 

"Padahal kita ingin tahu kenapa ada keterlambatan negara memberikan bantuan kepada cabor atau PPFTI. Itu saja esensinya. Jadi dua saksi yang dihadirkan oleh JPU kami nilai belum tergali secara maksimal tapi itu yang terjadi. Kita berharap saksi berikutnya bisa menerangkan secara jelas apa yang terjadi," sambungnya. 

Diketahui sebelumnya, artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018. 

Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta.

Topik Terkait