img_title
Foto : @lucintaluna_manjalita/Instagram

Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap narkoba di kediamannya apartemen Thamrin City pada 11 Februari 2020. Saat ditangkap polisi, Lucinta Luna bersama pasangannya Abash. Polisi menemukan salah satu barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang sudah dibuang di kotak sampah. Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Lucinta Luna satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Topik Terkait