img_title
Foto : Instagram/@agungsaga99

IntipSeleb – Agung Saga kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan menggunakan narkoba jenis sabu. Padahal sebelumnya pada tahun 2019 lalu ia sempat diamankan pihak kepolisian karena kasus yang sama. 

Agung Saga yang baru menggunakan narkoba satu bulan belakangan ini mengaku hal itu dilakukan karena kekosongan waktu menunggu panggilan pekerjaan. Seperti apa pengungkapan kasus narkoba Agung Saga? Berikut artikelnya. 

Gunakan Narkoba Satu Bulan Belakangan

YouTube/Suaradotcom
Foto : YouTube/Suaradotcom

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang artis sinetron, Agung Saga terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan pihak kepolisian di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Maret 2021 lalu.

"Yang bersangkutan AS (Agung Saga) adalah residivis. Dia baru saja bebas Oktober 2020 lalu, usai menjalani vonis hukuman satu tahun enam bulan, dan ditangkap polisi lagi. Setelah empat bulan bebas, sebulan ini dia (Agung) pakai narkoba lagi," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021. 

Saat penangkapan terjadi Agung Saga menyembunyikan empat klip plastik berisi sabu di belakang tempat pewangi ruangan. Pihak kepolisian pun menyita barang bukti sabu seberat 0,28 gram sisa pakai dari Agung dan teman-temannya. 

Tidak Ada Pekerjaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan jika Agung Saga kembali menggunakan narkoba karena mengisi kekosongan waktu disaat pandemi COVID-19 karena jarang mendapatkan pekerjaan. 

"Setelah keluar dan tidak ada kerjaan, kemudian mengisi kekosongan mulai terpengaruh menggunakan narkoba lagi," ujarnya. 

Atas kasus tersebut Agung Saga dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Agung Saga sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Ia pernah mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun enam bulan karena narkoba. 

Hukuman itu lebih ringan karena kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Awalnya, mantan kekasih bintang film Rumah Malaikat ini divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Sayang, ia kembali terkait kasus serupa. Padahal, Agung Saga sempat mengaku menyesal dan bercerita tentang kehidupan yang pahit di dalam penjara. Namun kini ia terancam kembali mengulang pengalaman pahit itu.

Topik Terkait