img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Desiree Tarigan ibunda dari Bams eks Samsons bersama dengan ibunya, Muliana Tarigan melaporkan Hotma Sitompul ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. 

Dalam membuat laporan itu, Desiree Tarigan dan Muliana Tarigan turut didampingi oleh Bams eks Samsons dan kuasa hukumnya. Desiree melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, sementara Muliana Tarigan atas dugaan penyerobotan lahan. Seperti apa laporan itu? Berikut artikelnya. 

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Desiree Tarigan dan ibunya yakni Muliana Tarigan alias Ribu telah membuat dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama dibuat oleh Desiree Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik. Dengan terlapor Hotma Sitompoel dan Muara Karta Simatupang. 

"Bahwa saya Desiree Sitompoel selaku korban mendapatkan video-video di beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan oleh terlapor, dimana hal ini dilakukan atas dugaan persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompoel," ucap Desiree Tarigan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 7 April 2021.

"Yang isinya diduga menyatakan hal-hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya  telah berselingkuh dengan seseorang pria. Sehingga saya merasa dirugikan. Selanjutnya, saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," sambungnya. 

Desiree Tarigan melaporkan Hotma dan Muara Karta dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Sebelumnya, Hotma muncul ke publik dan menunjukkan beberapa foto Desiree Tarigan bersama pria lain. Namun, ia tidak mengatakan sang istri berselingkuh dan menyerahkan pada publik untuk menilai sendiri maksud dari foto yang ia tunjukkan.

Dugaan Penyerobotan Lahan

Viva.co.id
Foto : Viva.co.id

Pada laporan kedua yang ditujukan kepada Hotma Sitompul dengan pelapor Muliana Tarigan atas dugaan penyerobotan lahan. Desiree menyampaikan jika Muliana Tarigan merupakan pemilik atas lahan yang terdapat di Jalan Pangeran Antasari No. 79.

Muliana menyampaikan jika ibunya yang saat ini dianggap sebagai korban menduga jika Hotma Sitompul telah menyerobot lahannya sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini.

"Terlapor diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya tanpa seizin dari ibu saya. Selain itu, kuasa hukum terlapor yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat ini telah disiarkan pada berbagai akun chanel YouTube," ucapnya. 

Karena merasa dirugikan karena dugaan penyerobotan lahan, untuk itu ibunda dari Desiree Tarigan, Muliana Tarigan melaporkan Hotma Sitompul dengan Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP. 

Topik Terkait