img_title
Foto : Inatagra

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian sudah mengambil keterangan dari semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Meski sudah dilakukan mediasi tetapi Adly Fairuz tetap bersikeras melanjutkan kasus tersebut. Untuk itu, ibu Angbeen Rishi, Yulia Irawati pun dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Topik Terkait