img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Permohonan Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota akhirnya diterima oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia pun direncanakan akan pulang ke rumah pada hari ini, Rabu, 5 Mei 2021.

Mark Sungkar pun menyampaikan jika saat sampai ke rumah ia akan melakukan beberapa hal termasuk kangen-kangenan dengan anak dan istrinya. Apa hal lain yang akan dilakukan Mark Sungkar? Berikut artikelnya. 

Sujud Syukur

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Permohonan Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota telah diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia pun langsung mengucapkan syukur dan merasa mendapatkan hikmah yang besar. 

"Oh ini MasyaAllah. Kalau hikmahnya besar sekali saya nikmatin dalam tahanan," ucap Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Mark Sungkar pun menyampaikan jika ada beberapa hal yang akan dilakukannya saat tiba di rumahnya nanti. Salah satunya ia akan melakukan sujud syukur saat tiba di kamar. 

"Sampai kamar dulu sujud syukur, kangen-kangen. Sama anak-anak sama istri juga," ucap Mark Sungkar. 

Tidak Memperbolehkan Keluarga Jemput

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Mark Sungkar menyampaikan jika saat ia pulang nanti. Ia tidak memperbolehkan keluarganya untuk datang menjemput. Ia takut keluarganya lebih lemas kalau datang. 

"Nggak boleh, jangan. Saya takut lebih lemes dari saya kalau datang," katanya. 

Diketahui, artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018. 

Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta. 

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Topik Terkait