img_title
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Pasal Memiliki dan Menggunakan

Instagram/@jennifer_ipel
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

Atas kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengenakan dua pasal kepada Jennifer Jill yang pertama terkait memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Lalu yang kedua terkait menggunakan narkoba jenis sabu. 

"Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tulisnya. 

"Bahwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Berikut dakwaan yang diberikan kepada Jennifer Jill atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Topik Terkait