img_title
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill yang merupakan istri dari Ajun Perwira kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirikan empat orang saksi dari pihak kepolisian yang mengamankan Jennifer Jill di salah satu tempat di kawasan Jakarta Selatan. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya.

Akui Lupa Simpan Narkoba

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill berlanjut dengan menghadirkan empat orang saksi dari pihak kepolisian. 

Dari keterangan ke empat anggota polisi yang mengamankan Jennifer Jill diketahui jika istri Ajun Perwira itu sempat lupa telah menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu di lemari. 

"Kami tanyakan kalau sudah enggak dipakai lagu kenapa gak dibuang katanya lupa," ucap salah seorang anggota polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 Mei 2021.

Tidak Niat Menyimpan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu dari pihak kuasa hukum, Sahalah Siahaan menyampaikan jika Jennifer Jill memang pernah memakai tetapi untuk barang bukti ia benar-benar lupa masih menyimpan. 

"Tidak ada niatnya nyimpan, orang yang pernah memakai, suatu waktu bisa lupa dengan apa yang dimiliki. Kita juga normal kan suka lupa naro barang. Jadi tidak ada niat untuk menyimpan," kata Sahalah. 

Sahalah juga menganggap karena barang bukti narkoba yang ditemukan kurang dari satu gram. Sehingga seharusnya Jennifer Jill di rehabilitasi. 

"Ya, dan barang buktinya 0,39 kok. Dan sesuai pertaruan Mahkamah agung, di bawah satu gram itu dilakukan rehab. 0,39 , jadi bukan barang baru. Itu sisa barang yang begitu lama. Dia mungkin lupa, dan dia selaku penyalahguna kok," katanya. 

Seperti yang diketahui atas kasus tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Serta Jennifer Jill juga dianggap menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait