img_title
Foto : Instagram/@jennifer_ipel

IntipSeleb – Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahalah Siahaan mengungkapkan kondisi kliennya yang saat ini sedang berada di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menganggap istri dari Ajun Perwira itu merupakan wanita yang kuat. 

Seperti yang diketahui kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menggeledah rumah Jennifer Jill yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram. Seperti apa kondisi terkini dari Jennifer Jill? Berikut artikelnya. 

Tidak Menginginkan Kejadian Ini

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahalah Siahaan mengungkapkan jika sejak awal Jennifer Jill tidak menyangka dan tidak menginginkan adanya kejadian ini. Tetapi, ia merasa istri Ajun Perwira itu merupakan wanita yang kuat. 

"Ya tentu dengan peristiwa ini siapa yang mau kejadian ini. Tidak Mungkin ada yang mau. Tapi saya yakin JJ seorang yang kuat. Dia ambil hikmah positif," kata Sahalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 Mei 2021.

Sahalah juga menyampaikan Jennifer Jill yang saat ini berada di Rutan Polda Metro Jaya dalam kondisi yang baik-baik saja. Bahkan kini terlihat lebih sehat. 

"Saat ini cukup baik. Ya tentunya harusnya lebih sehat ya," katanya. 

Ingin Direhabilitasi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Sahalah menyampaikan jika Jennifer Jill ingin sekali mendapatkan ganjaran untuk di rehabilitasi. Sebab, menurutnya seharusnya masyarakat bisa bersimpati terhadap korban dari narkoba. 

"Tentunya sebagai wanita dia harus kuat ya dia kuat tapi ada sisi manusianya bahwa tidak ada menginginkan kejadian ini. Dia penginnya dilakukan rehab," katanya. 

"Dan ingat siapa pun itu, jangan kan seorang JJ sudah usia matang, yang masih muda saja orang bisa kena. jadi, narkoba ini penyalahgunaan ini tak mengenal usia. Kita harus  bersimpati dan berempati dgn situasi yg dialami oleh JJ karena bisa dialami siapa saja," sambungnya. 

Seperti yang diketahui atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut Jennifer Jill dikenakan dua pasal yang pertama atas memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sehingga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Serta Jennifer Jill juga dianggap menggunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehingga dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait