img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Roy Suryo akhirnya melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas tuduhaan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Ia datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni. 

Sebelumnya, Lucky Alamsyah telah menyebut mantan menteri inisial RS tidak bertanggung jawab karena menabrak sebuah mobil yang dikendarai seseorang berinisial AA. Seperti apa laporan yang dibuat oleh Roy Suryo? Berikut artikelnya. 

Melaporkan Lucky Alamsyah

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Roy Suryo mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan artis Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran namar baik yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Roy menjelaskan jika kasus dugaan pencemaran nama baik ini bukan karena penyerempetan mobil. Tetapi ia menganggap unggahan Lucky Alamsyah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Untuk itu, Roy Suryo akhirnya melaporkan Lucky Alamsyah dengan beberapa pasal tentang cyber dan dugaan pencemaran nama baik. 

"Karena ini permasalahannya tentang cyber yang disangkakan adalah melanggar Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang sekarang sudah di revisi jadi Nomor 19 Tahun 2015 dan kemudian pasal pencemaran nama baik," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Mei 2021.

Topik Terkait