img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 dengan terdakwa Mark Sungkar di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi dimana empat diantara akan hadir secara daring melalui video call. Tetapi, sidang harus ditunda karena masalah komunikasi. Seperti apa sidang berlangsung? Berikut artikelnya. 

Sidang Ditunda

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Pada sidang kali ini JPU menghadirkan lima orang saksi salah satunya istri dari Mark, Santi Asoka Mala. Selain Santi, empat orang saksi lainnya dihadirkan secara virtual melalui video call. 

Saat sidang dimulai, kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid meminta agar saksi tidak dihadirkan secara virtual karena masalah komunikasi yang kurang jelas seperti saksi-saksi sebelumnya. 

"Ditunda karena pengalaman minggu lalu, saksi itu tidak jelas. Artinya ketika mau di tunjukan bukti-bukti tidak bisa langsung. Jadi tim penasihat hukum meminta agar mereka dihadirkan secara langsung, itu lebih fair yah," kata Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Mei 2021.

Tidak Merasa Dirugikan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Meski begitu, Mark Sungkar tidak menganggap hal itu sebagai sebuah kerugian. Sebab, ia menganggap semuanya memang diluar ekspektasinya. 

"Enggak (rugi) ko, ini di luar dugaan. Tadinya kami kira semua (saksi) datang tapi ternyata tidak. Jangan lupa bahwa semua yang terjadi itu di atas yang menentukan, saya mau apapun kalau yang di atas tidak mengizinkan yah tidak bisa," ucapnya.

Untuk itu, sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 ditunda dua pekan hingga pada 10 Juni 2021 mendatang. 

Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018. 

Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp399,7 juta. 

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Topik Terkait