img_title
Foto : Instagram/nindyparasadyharsono

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah memiliki narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhi pidana penjara 9 bulan. Menjatuhi pidana denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 7 Juni 2021.

Masih Pikir-Pikir

Instagram
Foto : Instagram

Atas vonis dari Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman penjara 9 bulan kepada Askara Parasady Harsono. Tim kuasa hukum pun menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. 

"Kami akan pikir-pikir," ujar kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Hervan Dewantara yang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan mantan suami Nindy Ayunda. 

Sebagai informasi, Mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Askara Parasady Harsono kedapatan memiliki psikotropika jenis happy five 1,5 butir dan senjata api ilegal jenis Baretta dengan kaliber 6,35.

Topik Terkait