img_title
Foto : Instagram/askaraharsono

"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ucapnya. 

"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," sambungnya. 

Ajukan Pikir-pikir

instagram/nindyparasadyharsono
Foto : instagram/nindyparasadyharsono

Meski begitu, Hervan Dewantara menyampaikan jika ia belum bisa memastikan apakah kedepannya akan mengajukan banding atau tidak. Pihaknya masih pikir-pikir hingga satu pekan kedepan. 

"Saya belum bisa memutuskan apakah kita mengajukan upaya banding atau tidak, kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin, kita akan diskusik dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," ucapnya. 

Sebagai informasi, Mantan suami dari penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya pada pukul 19.00 WIB. Ia diamankan pada Kamis, 7 Januari 2021 di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Topik Terkait