img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Musisi Anji diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan setelah memiliki narkotika golongan I, ganja yang disembunyikan di speaker kecil merek Marshal. 

Selain itu ternyata Anji juga memiliki barang bukti lainnya yaitu biji, daun, dan batang ganja yang disimpannya di daerah Bandung, Jawa Barat. Seperti apa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini? Berikut artikelnya. 

Miliki Batang hingga Daun Ganja

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat disalah satu perumahan di kawasan Cibubur. Dari hasil pemeriksaan Anji kedapatan memiliki 8 linting ganja dan 1 klip berisikan ekstrak ganja. 

Barang bukti itu, ditemukan pihak kepolisian dalam sebuah kotak speaker kecil merek Marshal yang berada di atas meja ruang studio rumah tersebut. 

"Yang bersangkutan sangat kooperatif sehingga tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barbuk pertama di TKP pertama. Di sana ditemukan ganja, beberapa ekstra ganja, kertas papir, dan speaker. Tempat ini yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu, 16 Juni 2021.

Pada tanggal 12 Juni 2021, pihak kepolisian kembali menuju ke daerah Bandung, Jawa Barat untuk mencari barang bukti lain atas keterangan dari Anji sendiri. Dari tempat tersebut ditemukan batang ganja, 8 klip berisikan biji daun ganja, dan kertas papir. 

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti biji ganja, kemudian batang ganja di dalam kotak ini (tempat penutup mata) kami amankan ganja dan buku Hikayat Pohon Ganja," ucapnya. 

Total 30 Gram

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dari hasil pemeriksaan dan penemuan barang bukti dari batang, biji, hingga daun ganja. Kombes Pol Ady menyampaikan jika barang bukti memiliki berat 30 gram. 

"Kami gabungkan TKP 1 dan 2 ada sekitar 30 gram bruto," ucap Kombes Pol Ady Wibowo. 

Seperti yang diketahui jika, Musisi, Anji diamankan pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di studio miliknya kawasan Cibubur pada pukul 19.30 WIB Jumat, 11 Juni 2021 lalu. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I, ganja. 

Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu penyanyi dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto itu disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbi)

Topik Terkait