img_title
Foto : Instagram/ @ramadhaniabakrie

IntipSeleb – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja memohon maaf kepada publik terkait kejadian yang baru saja menimpa mereka. Permohonan maaf disiarkan secara langsung di tvOne hari Sabtu, 10 Juli 2021. Nia meminta maaf sembari menangis terisak-isak.

Dia tak kuasa menahan air mata ketika menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, keluarga besar dan khususnya kepada ketiga anaknya. Lebih lanjut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan direhabilitasi sesuai pengajuan permohonan keluarga. Bagaimana kelanjutannya? Simak ulasan berikut ini.

Resmi Direhab

Instagram/ @ramadhaniabakrie
Foto : Instagram/ @ramadhaniabakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani rehabilitasi berkaitan dengan kejadian yang tengah dihadapinya. Upaya itu dilakukan berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021. Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan Nia, Ardi dan supirnya, Zen Vivanto untuk mendapatkan rehabilitasi.

Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga. Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan,  evaluasi psikologis, wawancara  motivasional, konseling, intervensi  psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

Keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga telah menyampaikan akan mendukung proses hukum yang berlaku. Aburizal Bakrie pun telah memberi maaf kepada Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Mengaku Menyesal

Instagram/ramadhaniabakrie
Foto : Instagram/ramadhaniabakrie


Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.

Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," kata Wa Ode Nurzainab.

"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar Wa ode melanjutkan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mengakui kesalahannya. Mereka menyesal atas adanya peristiwa yang dirasa mengecewakan banyak pihak. Saat menyampaikan permohonan maaf, Nia juga mengatakan peristiwa tersebut bukanlah hal terpuji.

Topik Terkait