img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Pada akhir tahun 2020, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes cukup menggemparkan publik setelah video syur keduanya tersebar di media sosial. Bahkan, kini penyebar masif video syur keduanya sudah divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta. 

Namun, siapa sangka ternyata Gisel dan Nobu tidak hanya sekali membuat video syur tersebut. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus penyebar video syur. Lalu apa saja fakta yang terungkap selama jalannya persidangan? Berikut artikelnya. 

Gisel Pertama Kali Menyebarkan

Instagram
Foto : Instagram

Dua penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yaitu MN dan PP divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta. 

Namun, putusan itu tampaknya membuat pengacara dari PP, Roberto Sihotang kecewa. Sebab, dari fakta persidangan ia menyampaikan jika Gisel lah yang pertama kali menyebarkan video itu ke Michael Yukinobu melalui Air Drop.

"Dia juga bukan orang yang menyebarkan pertama kali terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi apa ya itu, Air Drop atau apa gitu yang sesama apple," ucap Roberto Sihotang saat dihubungi awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

Tidak Hanya Satu Kali

Instagram
Foto : Instagram

Bahkan, Roberto Sihotang menyampaikan jika dari fakta persidangan diketahui jika Gisel dan Nobu bukan hanya satu kali membuat video syur itu. Keduanya telah merekam adegan dewasa itu beberapa kali. 

"Nah sudah terbukti di persidangan si Gisel yang pertama kali mengirimkan ke Nobu gitu dan ternyata mereka buat video itu gak sekali ada 3 kali atau 5 kali gitu mereka membuat video bersama-sama. Artinya mereka berdua sudah setuju dibuatkan video gitu loh," katanya. 

Gisel dan Nobu pun diungkapkan jika membuat video syur itu tidak hanya di satu tempat. Keduanya sempat membuat video syur di kota-kota yang berbeda. 

"Iya mereka memang berhubungan intim gitu di fakta persidangan diungkapkan lebih dari 5 kali gitu. Kalau di video itu mereka adanya di Sumatera Utara, tetapi mereka juga pernah melakukan hubungan intim di Palembang, di Surabaya, atau di mana lah itu saya lupa," ucapnya. 

Untuk itu, Roberto Sihotang pun menyampaikan jika ia masih menunggu keputusan dari kliennya apakah akan banding atau tidak. Sebab, kliennya hanya penyebar masif bukan orang yang merekam atau pun mengunggah video itu pertama kali. 

"Pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu. Artinya apa, di sini bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang meng-upload gitu loh," kata Roberto Sihotang menyampaikan alasan dirinya menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya yang merupakan penyebar masif video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. (bbi)

Topik Terkait