img_title
Foto : Instagram

Irwansyah menduga saat ini pihak penyidik sedikit terhambat karena pandemi COVID-19. Untuk itu, pihaknya pun akan menunggu kelanjutan dari kasus video syur ini. 

"Penyidiknya saat ini lagi sibuk ngurusin pandemi katanya. Jadi, enggak sempat," kata Irwansyah Putra. 

Tinggal Menunggu P21

Instagram
Foto : Instagram

Irwansyah Putra pun menyampaikan jika saat ini berkas berkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Untuk itu tinggal menunggu waktu untuk P21 dan melanjutkan kasus ini ke pengadilan. 

"(Penyidik bilang), 'Berjalan saja bang, tunggu kabar dari jaksa saja, kami sudah limpahkan berkas ke jaksa' dibilang begitu. Tinggal tunggu P21 saja," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video syur pada 29 Desember 2020. Dalam kasus ini Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Topik Terkait