img_title
Foto : Instagram/herlinkenza

"Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum akan menempatkan klien saya sebagai Warga Negara yang dalam KUHAP diatur status tersangka yang diberikan kepada warga negara maka wajib disetarakan kedudukannya dengan warga negara yang lain, yang tidak bersalah sepanjang yang bersangkutan ini [Herlin] belum divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Razman lagi.

Razman juga telah berkomunikasi dengan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dan Kasat Reskrim Lhokseumawe serta seorang penyidik bernama Rahmat. Dia akan membela kliennya sesuai peraturan yang berlaku.

"Sampai ketemu di Lhokseumawe saya akan preskon di sana dan akan menjelaskan kedudukan klien saya menjelaskan langkah-langkah konkrit yang kami lakukan, Insya Allah Herlin Kenza akan kami bantu secara maksimal dan saya yakin klien saya akan bebas di pengadilan paling tidak hukuman terberat adalah ganti rugi atau denda," ujar Razman.

Ancam Laporkan Netizen

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Razman Arif Nasution mengingatkan kepada netizen untuk menahan emosi agar tak berkomentar negatif. Apalagi perbuatan di media sosial dapat dipidana sesuai Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik jika kedapatan menghina seseorang.

"Berikutnya kepada rekan-rekan netizen saya ingatkan saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina merendahkan, martabat klien saya, jika saudara masih melakukan itu maka saudara juga dapat kami kenakan gugatan atau upaya hukum pencemaran nama baik," tutur Razman.

Topik Terkait