img_title
Foto : Instagram/herlinkenza

"Mobil yang digunakan oleh Herlin pun itu hanya kebutuhan semata dalam hal konten. Tidak bermaksud untuk mencederai atau menggunakan pelat palsu dan lain-lain," ucap dia.

"Saya kira ini yang perlu dipahami bahwa antara konten-konten kepentingan YouTube, konten-konten kepentingan TikTok, itu berbeda dengan fakta sesungguhnya," tegas Razman melanjutkan.

Peringatkan Netizen

herlinkenza/instagram
Foto : herlinkenza/instagram

Razman Arif Nasution menyampaikan kepada netizen agar tidak berlebihan dalam berkomentar. Apalagi dia akan bertindak ketika kliennya merasa terganggu psikis dan penghasilannya karena hujatan netizen.

"Perlu dipahami masyarakat lain agar tidak besok klien saya terjustifikasi, terganggu psikisnya, terganggu pendapatannya, padahal dia masih berstatus tersangka yang belum dapat dikatakan sebagai orang bersalah karena belum ada putusan hukum inkrah," ungkap Razman.

Razman Arif Nasution mengingatkan kepada netizen untuk menahan emosi agar tak berkomentar negatif. Apalagi perbuatan di media sosial dapat dipidana sesuai Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik jika kedapatan menghina seseorang.

Topik Terkait