img_title
Foto : Instagram/dinar_candy

IntipSeleb – Aksi Dinar Candy dengan menggunakan bikini di pinggir jalan tampaknya berbuntut panjang. Aksi ini awalnya hanya untuk memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Setelah video itu viral, Dinar Candy diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melanggar Undang Undang ITE dan pornografi. Seperti apa keterangan dari pihak kepolisian? Berikut artikelnya. 

Ditangkap Polisi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang DJ, Dinar Candy setelah melakukan aksi menggunakan bikini di pinggir jalan. Hal itu dilakukan Dinar untuk memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kembali diperpanjang. 

"Pada saat yang bersangkutan baru keluar dari kediaman temannya dari sana dan kemudian yang bersangkutan kita amankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk kita ambil keterangannya tersangkut dengan video yang viral di media sosial dan juga disalah satu akun IG milik DM alias DC ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dinar Candy diamankan pihak kepolisian pada Rabu malam dan hingga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan terkait aksinya itu. Pihak kepolisian ingin meminta keterangan terkait aksi yang dilakukannya. 

"Kemarin setengah 10 malam ya kita amankan yang bersangkutan kemudian kita ambil keterangan untuk bisa mempertanggung jawabkan tentang video yang viral di sosmed tersebut. Sampe saat ini yang bersangkutan masih kita ambil keterangan," ujarnya. 

Disangkakan UU ITE dan Pornografi

instagram/dinar_candy
Foto : instagram/dinar_candy

Atas aksinya yang viral di media sosial itu, Dinar Candy disangkakan dengan Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukumnya. 

"Kurang etikanya inilah yang kemudian kita persangkakan di pasal Undang-Undang Pornografi dan juga Undang-Undang ITE," ucap Yusri Yunus. 

Seperti yang diketahui, Dinar Candy menghebohkan publik setelah mengunggah video sedang menggunakan bikini di pinggir jalan. Hal itu dilakukan Dinar sebagai salah satu bentuk ekspresi setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

Dinar tampak menggunakan bikini berwarna merah lengkap dengan kacamata dan masker yang menutupi wajahnya. Ia tampak memegang sebuah papan tulis kecil dengan beberapa tulisan didalamnya. 

Namun, kini video dan foto yang diunggah Dinar Candy saat menggunakan bikini di pinggir jalan itu tampak sudah hilang dari media sosialnya. Video itu hilang tidak lama setelah mendapatkan banyak respon dari masyarakat. (jra)

Topik Terkait