img_title
Foto : Instagram/ @mr.jeffsmith

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jeff Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. 

Jaksa pun menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau rehabilitasi. Hal itu setelah Jaksa, Miranda Br. Sembiring menganggap Jeff Smith telah bersalah karena menggunakan narkoba golongan 1 yaitu ganja. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya. 

Bersalah Gunakan Narkoba

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Aktor muda, Jeff Smith akhirnya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang itu, Jeff Smith hadir melalui video call. Sebab, ia saat ini berada di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. 

Dalam sidang kali ini, ibunda Jeff Smith, Areistiani dan sang kekasih, Aisyah Aqilah kembali hadir untuk memberikan dukungan. Sementara itu, dalam sidang Jaksa menganggap Jeff Smith bersalah telah menyalahgunakan narkoba. 

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa dengan menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana  yang didakwakan," ucap Jaksa, Miranda Br. Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 19 Agustus 2021.

Dituntut 6 Bulan Penjara atau Rehabilitasi

Instagram/ @mr.jeffsmith
Foto : Instagram/ @mr.jeffsmith

Karena dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Jaksa menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara atau 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa," ujar Jaksa, Miranda Br. Sembiring. 

"Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya. 

Diketahui, Jeff Smith diamankan unit 1 satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan pada hari Kamis, 15 April 2021 pagi sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kantor manajemen di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian  menemukan narkoba jenis ganja dengan berat 0,3 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith. Tersebarnya narkoba itu membuat barang bukti yang ditemukan juga tidak banyak. Atas kasus tersebut, ia didakwa dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tentang Narkotika. 

Jeff Smith merupakan pesinetron blasteran Amerika Serikat-Indonesia. Ia mengawali karier aktingnya dalam sinetron berjudul Romeo & Juminten pada tahun 2016. Saat ini, ia terlibat dalam sebuah sinetron dengan judul Putri untuk Pangeran sebagai Sultan. (nes)

Topik Terkait