img_title
Foto : Instagram/tinatoon101

IntipSeleb – Tina Toon digugat oleh Engkan Herikan, selaku pencipta lagu Bintang sebesar Rp10 M. Ia mengaku merasa dirugikan sebab Tina Toon kedapatan mengubah nama pencipta lagu tersebut. 

Engkan juga mengatakan bahwa Tina Toon mendaur ulang lagu ciptaannya itu. Lantas, seperti apa isi gugatan Engkan terhadap Tina Toon? Langsung saja scroll artikelnya berikut ini. 

Tak Terima Nama Pencipta Lagu Bintang Diubah

instagram/tinatoon101
Foto : instagram/tinatoon101

Tina Toon digugat oleh Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia merasa dirugikan sebab lagunya didaur ulang oleh wanita berusia 28 tahun itu. 

Hal ini berawal saat Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan oleh Band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuannya. Bahkan, wanita berusia 28 tahun itu juga kedapatan mengubah nama pencipta serta mendaur ulang lagu tersebut.

“Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, dirubah menjadi nama pihak lain," ucap Iqbal Arbianto, selaku kuasa hukum Engkan dilansir IntipSeleb pada YouTube KH Infotainment, 28 Agustus 2021. 

Gugatan tersebut ternyata sudah masuk sejak Febuari 2021 lalu. Kuasa hukum Engkan juga menggugat beberapa pihak lain, yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

“Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi yang pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian, ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto (Tina Toon), ada Andri, ada Universal Music ada Wahana Music,” sambungnya. 

Tina Toon cs Digugat Rp10 M

instagram/tinatoon101
Foto : instagram/tinatoon101

Merasa dirugikan, Tina Toon cs digugat sebesar Rp10 M atas hak cipta lagu Bintang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. 

“Jadi kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril,” ucap kuasa hukum Engkan.

Diketahui, persidangan gugatan terkait hak cipta lagu ini sudah berjalan beberapa kali. Kuasa hukum Engkan mengatakan akan melakukan sidang selanjutnya yang diselenggarakan pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 dengan agenda replik.

“Jadi sudah beberapa kali persidangan, sidang selanjutnya di minggu depan, tanggal 31 dengan agenda replik dari kami,” ucap kuasa hukum terhadap gugatan kepada Tina Toon atas hak cipta lagu Bintang. 

Topik Terkait