img_title
Foto : IntipSeleb

IntipSeleb – Pedangdut, Saipul Jamil akhirnya bebas setelah 5 tahun 7 bulan menjalani masa tahanan akibat kasus asusila dan suap. Setelah bebas, ia tidak ingin berlama-lama berdiam diri. Saipul mengaku telah mempersiapkan dua lagu baru yang akan segera diliris. 

Saipul Jamil mengungkapkan awalnya ia ingin melakukan rekaman lagu di Lapas Cipinang. Namun, karena pandemi COVID-19 membuatnya kesulitan untuk melakukan rekaman itu. Lagu apa saja yang akan dibawakan oleh Saipul Jamil? Berikut artikelnya. 

Ingin Segera Rekaman

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Pedangdut, Saipul Jamil akhirnya bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan akibat kasus asusila dan kasus suap. Setelah bebas ia langsung mengucapkan rasa syukur dan melepas rindu dengan keluarganya. 

Saipul Jamil mengungkapkan jika selama ini ia selalu menahan-nahan untuk bisa kembali mengeluarkan karya terbaru. Bahkan, ia sempat berencana untuk rekaman lagu di Lapas Cipinang. 

"Alhamdulillah saya kebetulan nahan-nahan pengen rekaman. Pengennya rekaman di lapas. Tapi berhubung kata pak Tonny masih COVID-19 jadi belum bisa," ucap Saipul Jamil di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 2 September 2021.

Siapkan Dua Lagu Baru

viva.co.id
Foto : viva.co.id

Saipul Jamil mengungkapkan jika dirinya telah mempersiapkan beberapa lagu untuk dirilis dalam waktu dekat. Ia akan mengeluarkan single terbaru yang ditulisnya sendiri berjudul Sanggupkah Engkau Setia. 

"Saya akan mengeluarkan single Sanggupkah Engkau Setia. Jadi orang yang merasa cinta sama saya. Kamu tuh setia enggak sih nunggu sama saya," kata Saipul Jamil. 

Lagu lain yang telah dirilis oleh Saipul Jamil adalah Manusia Biasa. Lagu ini begitu spesial buatnya karena merupakan karya dari bunda Dorce Gamalama. 

"Yang di dalam penjara itu karyanya Bunda Dorce, makasih Bunda Dorce. Judulnya Manusia Biasa," ucap Saipul Jamil. 

Seperti yang diketahui, pada awak tahun 2016 lalu, pedangdut, Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ia divonis 3 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan itu, Saipul Jamil akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Namun, hukumannya justru di perberat menjadi 5 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) tetapi justru ditolak. Ia kembali terlibat kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta. Sehingga hukumannya ditambah 3 tahun.  (bbi)

Topik Terkait