img_title
Foto : Instagram/ @cokipardede666

"Saudara CP dan WL kita lakukan rehabilitasi, sementara bandarnya saudara RA kita tahan untuk proses penyelidikan Satnarkoba," katanya. 

Terancam 6 Tahun Penjara

Instagram/ @cokipardede666
Foto : Instagram/ @cokipardede666

AKBP Pratomo Widodo menyampaikan jika Coki Pardede menjalani rehabilitasi setelah melakukan asesmen. Hasil asesmen pun mengarahkan Coki untuk menjalani rehabilitasi. 

“Iya ada permohonan ini kemudian kita lakukan asesmen terhadap Saudar CP dan W, setelah asesmen itu diarahkan rehab,” katanya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Coki Pardede dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Mereka sudah jadi tersangka, dengan pasal yang dikenakan tentang narkotika. Dalam hal ini, mereka akan dihukum 6 tahun penjara," ujar Kombes Pol Yusri Yunus. 

Topik Terkait