img_title
Foto : Instagram/ @duniamanji

Diketahui sebelumnya, saat diringkus Anji kedapatan miliki delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker. Sedangkan tujuh linting ganja lainnya berada dalam satu plastik bertuliskan Choco Haze. Lalu, satu buah linting berada di dalam satu plastik klip bertulisan Banana Crush. Oleh karena perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia pun telah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. (jra)

Topik Terkait