img_title
Foto : Instagram/ @attahalilintar
Instagram/attahalilintar
Foto : Instagram/attahalilintar

Sementara itu, beberapa waktu lalu Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan pihaknya telah melakukan pendalaman kasus yang dilaporkan oleh Atta Halilintar terkait pencemaran nama baik. 

"Dari pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan secara normatif lah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku ya," kata Kombes Pol Azis beberapa waktu lalu. 

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak kepolisian melakukan pengejaran kepada YouTuber Savas. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Setelah kita melakukan identifikasi terhadap pelaku, kemudian kita melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyidikan dan tersangka sudah kita lakukan penahanan," katanya. 

Atas laporan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah itu kini YouTuber, Savas Fresh dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Topik Terkait