img_title
Foto : Instagram/nindyparasadyharsono

Dicky menerangkan, pelantung lagu Buktikan itu menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nindy Ayunda meyakini, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan berbagai pertimbangan. 

"Ya menerima putusan hakim lah. Kan putusan hakim nggak bisa dikritisi, Dia menerima putusan apapun itu yang diputuskan oleh hakim," katanya. 

Dua Bulan Penjara

Instagram/nindyayunda
Foto : Instagram/nindyayunda

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Askara Parasady Harsono. Ia dinyatakan bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Askara dianggap terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.

Topik Terkait