img_title
Foto : Instagram/askar_photography

"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu. Lainnya, pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah kalau dari sisi hukum. Mengedukasi, tidak untuk memenjarakan. Karena ada restorasi hukum," ujar Edi Prastio menegaskan.

Rizky Billar Diminta Bertanggung Jawab

Instagram/@rizkybillar
Foto : Instagram/@rizkybillar

Rizky Billar sebagai suami harus bertanggung jawab, menurut Mila. Mila juga menjelaskan apq yang dia tuliskan di media sosial adalah sekedar pendapat.

"Sebenarnya gini saya tidak niat melaporkan. Hanya menulis apa pendapat saya, menulis apa yang saya pahami di dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia, tentang pernikahan siri," katanya.

"Di mana pernikahan siri itu catatannya harus lewat itsbat. Karena yang saya pahami ijab kabul dua kali," ujar Mila melanjutkan

Terima Banyak Hujatan

Topik Terkait