img_title
Foto : Instagram/rachelvennya

IntipSeleb – Rachel Vennya menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasalnya, ia diduga kabur dari karantina di hari ketiga usai berpergian ke New York. Padahal, karantina diwajibkan dilakukan selama 8 hari. 

Sontak, tindakan selebgram ini menuai respons negatif. Apalagi, sejumlah pakar mengatakan bahwa hal itu bisa mengancam kesehatan publik. Seperti apa fakta-fakta Rachel Vennya yang diduga mengancam kesehatan publik tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Kabur dari Karantina

Instagram/ @rachelvennya
Foto : Instagram/ @rachelvennya

Rachel Vennya belakangan ini menjadi trending topic di akun media sosial. Sebab, ia diduga kabur dari karantina usai berpergiaan ke New York. Hal ini berawal saat salah satu akun mengatakan bahwa wanita yang dipanggil dengan sebutan ‘buna’ ini kabur di hari ketiga jalani karantina. 

Selain itu, akun tersebut menjelaskan tentang kejelasan informasi yang ia sebutkan itu. Lantaran, akun itulah yang bertugas menginput data Rachel Vennya saat berada di Wisma Atlet. 

“OOH DIA YG HARUSNYA KARANTINA DI WISMA ATLET SELAMA 8 HARI EH TAPI BARU 3 HARI LANGSUNG KABUR???” komentar netizen di Instagram, diunggah ulang akun Twitter @mediocrickey pada 9 Oktober 2021 lalu. 

Minta Sekamar dengan Salim Nauderer

Instagram/salimnauderer
Foto : Instagram/salimnauderer

Parahnya lagi, akun yang mengatakan Rachel Vennya kabur itu juga membeberkan informasi yang cukup mengejutkan. Sebab, mantan istri Niko Al Hakim itu meminta kekasihnya, Salim Nauderer agar bisa satu kamar dengannya. Padahal, status keduanya belum resmi menjadi suami istri. 

“KARENA GUA YG NGINPUT DATA DIA DI WISMA ATLET PADEMANGAN, DEMI ALLAH. PUAS? GUA TANYAIN ALAMAT DI MANA SOK SOK BEGO, SAMPE SATU KAMAR SAMA SI SALIM PADAHAL BUKAN SUAMI ISTRI,” sebut akun itu. 

Ancam Kesehatan Publik

Instagram/rachelvennya
Foto : Instagram/rachelvennya

Tindakan Rachel Vennya yang dituding kabur dari karantina disebut mengancam kesehatan publik. Menurut ahli Epidemiologi Universitas Griffith, Dicky Budiman, tindakan Rachel Vennya sangat berisiko. Apalagi, selebgram itu sangat memungkinkan membawa serta merta varian baru dari luar negeri dan masuk ke Indonesia.

Ia juga melanjutkan bahwa kalau tindakan Rachel Vennya kabur itu terbukti benar, seharusnya selebgram tersebut sudah didenda dengan biaya yang cukup besar. 

“Siapapun namanya karantina itu tanggung jawab sosial dan wajib untuk diikuti, dan kalau di negara-negara maju ya tidak melakukan itu dapat denda besar bisa puluhan juta kalau di negara yang tegas, karena karantina itu kunci keberhasilan kesehatan publik dari potensi ancaman masuknya virus apapun dari luar dalam situasi seperti ini,” ucap Dicky, dikutip dari Detik.com, 11 Oktober 2021.

Dibantu Oknum TNI

Instagram/ @rachelvennya
Foto : Instagram/ @rachelvennya

Usut punya usut, tindakan Rachel Vennya yang bisa kabur dari karantina walau hanya menjalani isoman selama tiga hari itu diketahui dibantu oleh oknum TNI. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS yang mengatakan Rachel Vennya bisa melakukan hal tersebut lewat bantuan anggota TNI dengan inisial FS. 

"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural," jelas Herwin dalam keterangan tertulisnya, 13 Oktober 2021. 

Menurut Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, anggota TNI dengan inisial FS membantu Rachel Vennya menghindari prosedur karantina sehingga ia bisa keluar dengan lancar. 

"Ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” sambungnya. 

Terancam Pidana dan Denda 100 Juta

instagram/rachelvennya
Foto : instagram/rachelvennya

Jika memang Rachel Vennya terbukti melakukan tindakan penyelewengan yang diduga kabur dari karantina dan mengancam kesehatan publik, ia dipastikan akan terancam pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta rupiah. 

Hal ini terlihat dari sanksi yang diatur dalam pasal 93 UUD no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan. Walau pemberitaannya sudah heboh, Rachel Vennya sampai saat ini masih bungkam dan belum memberikan klarifikasinya. (jra)

Topik Terkait