img_title
Foto : Instagram/ @rachelvennya

"Ya kami klarifikasi karena beritanya sudah beredar kemudian juga melanggar prokes dan lain sebagainya. Hari ini kami jadwalkan klarifikasi rencananya akan datang jam 1," katanya. 

Dikenakan 2 Undang-undang

YouTube/BoyWilliam
Foto : YouTube/BoyWilliam

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat juga menyampaikan jika akan ada dua undang-undang yang akan dikenakan pada Rachel Vennya. 

"Ya yang tadi. Kami terapkan 2 yang pertama UU tentang wabah penyakit yang kedua itu kekarantinaan," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. 

Kini diketahui dari Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan jika Rachel Vennya diketahui kabur dengan dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS. 

Topik Terkait