img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida tiba di Polda Metro Jaya. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina. 

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rachel Vennya menyampaikan dirinya akan berbicara ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Ia kini hanya fokus kepada pemeriksaan yang akan dijalaninya untuk yang ketiga kalinya. Seperti apa pemeriksaan yang dijalani Rachel Vennya sebagai tersangka? Berikut artikelnya.

Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur karantina COVID-19. Ia datang bersama dengan sang manajer Maulida dan kekasihnya, Salim Nauderer yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina usai pulang dari luar negeri. Padahal keduanya seharusnya menjalani karantina selama 8 hari. 

Ketiganya tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. Saat ditanya mengenai statusnya sebagai tersangka Rachel Vennya mengungkapkan dirinya ingin masuk terlebih dahulu dan menjalani pemeriksaan. 

"Iya nanti ya masuk dulu ya," ucap Rachel Vennya sambil terus berjalan masuk ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin, 8 November 2021.

Minta Doa

Instagram/rachelvennya
Foto : Instagram/rachelvennya

Rachel Vennya kembali meminta doa agar dirinya bisa menjalani pemeriksaan dengan baik sebagai tersangka. Ia juga menyampaikan dirinya sehat dan siap menjalani pemeriksaan. 

"Sehat-sehat, doain aja," ucap Rachel Vennya yang terus berjalan masuk seraya dirangkul oleh Salim Nauderer. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara. 

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga telah menyampaikan jika Rachel Vennya diketahui kabur dengan dibantu oleh dua oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS dan yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan berinisial IG. 

Untuk itu, atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Selain itu, penyelidikan terhadap kasus Rachel Vennya juga terus dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. (bbi)

Topik Terkait