img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

"Saat ini masih dalam pengkajian secaa materi dan administratif kita ada aturan kepolisian yang berkaitan dnegan penanganan tindak pidana. restirative justuce ada beberp poin yang perlu kita kaji dan harus dipenuhi para pihak," ucap Kompol Achmad Akbar. 

"Tapi intinya apa yang yang disampaikan pihak pelapor sudah kira terima, mudah mudahan selesai, kalau sudah seesai terhadap tersangka akan kita keluarkan statusnya sebagai tahana.Tentunya hari ini karena pencabutannya sudah kita sampaikan hari ini, kita juga berkewajiban untuk menuntaskannya hari ini," sambungnya. 

Seperti yang diketahui, YouTuber Savas Fresh telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. 

Atas laporan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah itu kini YouTuber, Savas Fresh dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah juga menemui YouTuber Savas Fresh. Atta Halilintar tampak datang dengan membawa sebuah bungkusan berwarna putih yang berisikan makanan. 

Aurel Hermansyah juga sempat berbicara kepada Savas Fresh yang telah memfitnah dirinya hingga menghina anaknya yang masih berada di dalam kandungan. Saat menyampaikan hal itu, ia tak kuasa menahan tangis. 

Aurel Hermansyah mengaku dirinya sampai harus bolak balik ke psikolog untuk menjaga kesehatan mental di tengah kehamilannya ini. Istri Atta Halilintar itu mengaku stres mendapatkan tuduhan yang tidak ia lakukan. (nes)

Topik Terkait