img_title
Foto : Instagram

"Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. Satu LP berkasnya di-split berdasarkan peranannya makanya berkasnya berbeda," katanya. 

Alasan Tidak Ditahan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kombes Pol Tubagus juga menyampaikan alasan Rachel Vennya tidak ditahan dan tidak memerlukan wajib lapor. Sebab, ancamannya kurang dari satu tahun. 

"Tidak ditahan kan ancamannya 1 tahun.Wajib lapor juga enggak. Enggak ada sebenernya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu kan ada alasan subjektifnya, nah subjektifnya selama ini kooperatif ga ada masalah, kita panggil dia dateng," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara. 

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga telah menyampaikan jika Rachel Vennya diketahui kabur dengan dibantu oleh dua oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS dan yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan berinisial IG. 

Topik Terkait