img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Kasus kabur karantina dengan tersangka, Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida dan seorang oknum yang membantu ketiganya kabur terus berlanjut. Kini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Seperti apa keterangan pihak kepolisian? Berikut artikelnya. 

Dilimpahkan ke Kejaksaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kasus dugaan kabur karantina dengan tersangka Rachel Vennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. 

"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin, 15 November 2021.

Kombes Pol Tubagus menyampaikan jika berkas perkara Rachel Vennya yang dilimpahkan ke kejaksaan ada 2. Hal itu dilakukan untuk membagi tugas-tugas dari masing-masing tersangka. 

"Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. Satu LP berkasnya di-split berdasarkan peranannya makanya berkasnya berbeda," katanya. 

Alasan Tidak Ditahan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kombes Pol Tubagus juga menyampaikan alasan Rachel Vennya tidak ditahan dan tidak memerlukan wajib lapor. Sebab, ancamannya kurang dari satu tahun. 

"Tidak ditahan kan ancamannya 1 tahun.Wajib lapor juga enggak. Enggak ada sebenernya ketentuan wajib lapor itu enggak ada, hanya untuk menjamin bahwa penahanan itu kan ada alasan subjektifnya, nah subjektifnya selama ini kooperatif ga ada masalah, kita panggil dia dateng," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara. 

Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS juga telah menyampaikan jika Rachel Vennya diketahui kabur dengan dibantu oleh dua oknum anggota TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta berinisial FS dan yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan berinisial IG. 

Untuk itu, atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya. Selain itu, penyelidikan terhadap kasus Rachel Vennya juga terus dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi. (nes)

Topik Terkait