img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Kasus dugaan penggelapan tanah yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita berbuntut panjang. Kini kakak dari Nirina yang bernama, Fadhlan Karim dilaporkan ke polisi oleh Riri atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan. 

Kini laporan yang dibuat oleh pihak Riri Khasmita itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Seperti apa kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh pihak Riri Khasmita? Berikut artikelnya. 

Dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Syakhruddin kuasa hukum dari Riri Khasmita telah melaporkan Fadhlan Karim, kakak dari Nirina Zubir atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan ke Polda Metro Jaya. Namun, kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. 

"Ke polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke polres Jakarta Barat. laporan yang dibuat oleh klien kami, Riri Khasmita. Yang dilaporkan adalah Fadhlan. Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya," ucap Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 24 November 2021.

Kedatangan dari Syakhruddin juga untuk melakukan koordinasi terkait pemeriksaan yang akan dilakukan kepada kliennya terkait kasus tersebut. Sebab saat ini, Riri Khasmita sedang ditahan di Polda Metro Jaya. 

"Jadi Polres bahwa besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan. Namun saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak Polda. Karena klien kami dalam tahanan Polda. Jadi untuk menjelaskan bagaimana mekanisme nya. bagaimana Polres Jakarta Barat bisa mendapat keterangan dari klien kami," katanya. 

Awal Mula Kasus

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sementara itu pengacara Riri Khasmita lainnya, Putra Kurniadi menyampaikan jika penyekapan yang dilakukan oleh kakak dari Nirina Zubir itu telah berlangsung satu tahun. Ia menyebut kliennya tidak diperbolehkan keluar. 

"Seputar penyekapan ya. Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Jadi diizinkan itu hanya boleh satu. Suami atau istri. Sementara klien kami itu ditagih uang pembayaran oleh sertifikat yang telah diceritakan oleh saudara Nirina ya," kata Putra. 

Untuk itulah Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus dugaan penyekapan ini ke Polda Metro Jaya yang kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. 

"Jadi atas dasar itulah klien kami melapor. kebebesan klien kami itu di halang-halangi. Jadi di depan itu dijaga ketat security 24 jam jadi tidak boleh keluar. Pager digembok. Bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaunpun mau keluar itu pertukarannya dengan anaknya. Jadi atas dasar itu kami melapor, karena kebebasan keluarganya dirampas," sambungnya. 

Seperti yang diketahui, Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 Miliar setelah asisten rumah tangga (ART) dari almarhum ibunya, Cut Indria Marzuki melakukan penggelapan tanah milik keluarganya. 6 sertifikat tanah milik ibundanya tiba-tiba saja berubah nama menjadi Riri Khasmita ART sang ibu. 

Kini kasus penggelapan tanah yang menimpa Nirina Zubir itu telah diurus di Polda Metro Jaya. Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan ditahan. Empat orang diantaranya sudah ditahan yaitu Riri Khasmita, suaminya, dan 2 orang oknum notaris dari PPAT. Sementara satu orang lain masih dalam pencarian polisi. (nes) 

Topik Terkait