img_title
Foto : Viva.co.id

IntipSeleb – Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pertama mereka akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.

Seperti diketahui, tiga tersangka yang juga dikenal dengan sebutan Trio Ikan Asin ini dituduh melakukan penghinaan pada mantan istri Galih, Fairuz A. Rafiq dalam video yang dipublikasikan di YouTube Rey dan Pablo.

Didakwa 3 pasal sekaligus

Sumber foto: Viva.co.id

Dikutip dari Viva.co.id, JPU mendakwa ketiganya dengan tiga pasal sekaligus. Salah satu pasalnya disebutkan memiliki maksimal hukuman mencapai 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terancam pidana dalam Pasal 51 Ayat 2 juncto Pasal 36 juncto 27 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU, Donny M Sany, di ruang sidang. 

Topik Terkait