img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida menjalani sidang kasus kabur karantina di Pengadilan Negeri Tangerang. Karena Jaksa meminta agar sidang digelar singkat sehingga tuntutan langsung dibacakan oleh Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus kabur karantina menuntut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dengan hukuman 4 bulan penjara. Seperti apa jalannya sidang kasus kabur karantina? Berikut artikelnya. 

Dianggap Bersalah

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida langsung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus kabur karantina. Hal itu karena sidang digelar singkat sehingga tuntutan langsung dibacakan oleh Jaksa. 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida bersalah karena dianggap telah melakukan tindak pidana dan melanggar undang-undang kesehatan. 

"Menyatakan terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

Dihukum 4 Bulan Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Karena itu, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Tetapi ia tidak perlu menjalankan jika dalam 8 bulan percobaan sejak hukuman diberikan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir," ucap Jaksa. 

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida harus membayarkan denda pidana sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan ia harus melakukan kurungan selama satu bulan penjara. 

"Telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. 

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait