img_title
Foto : IntipSeleb/Alfira

IntipSeleb – Usai kasus kecelakaan menimpa selebgram Edelenyi Laura Anna pada 8 Desember 2019 dengan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, kini kasus sidang terus berlanjut. 

Gaga Muhammad yang kini tengah ditahan oleh pengadilan diberikan tuntutan hukum atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna mengalami kelumpuhan. Bagaimana tuntutam pada Gaga Muhammad? Yuk langsung simak artikel lengkapnya di bawah bersama IntipSeleb.

Tuntutan Penjara Gaga Muhammad

IntipSeleb/Alfira
Foto : IntipSeleb/Alfira

Gaga Muhammad kini diberikan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Gaga Mugamnad digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022. Lanjutan sidang kali ini beragendakan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Tuntutan pada kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019 tersebut, berupa penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta.

Ayah dan ibunda Gaga tampak hadir dalam persidangan itu. Keduanya tampak memberikan dukungan untuk buah hatinya tersebut. 

Sementara itu, Kakak Laura Anna, Greta Irene juga hadir dalam persidangan. Terlihat pula sejumlah rekan selebgram diantaran Keanu Agl, Erika Carlina, Dara Arafah juga hadir ikut mengawal persidangan. 

Pasal yang Memberatkan Gaga Muhammad

IntipSeleb/Alfira
Foto : IntipSeleb/Alfira

Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan dakwaan tunggal. Pihak JPU, mantan Awkarin tersebut didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Sebelum tuntutan dibacakan, JPU membacakan sejumlah uraian fakta persidangan. 

Atas fakta persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Gaga Muhammad telah terbukti sah dan bersalah melanggar pasal yang didakwakan. JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada laura yang berakibat pda produktivutas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” ungkap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022.

“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” tambahnya.

Kemudian JPU membacakan tuntutan untuk Gaga. Jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan. 

Hakim kemudian menanyakan apakah pihak Gaga akan mengajukan nota pembelaan. Setelah berdiskusi, kuasa hukum meminta untuk diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan. 

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur kuasa hukum Fachmi Bachmid. 
“Saya serahkan semua pada penasehat hukum,” timpal Gaga Muhammad.

Setelahnya hakim memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan. Sidang selanjutkan akan digelar pada Senin, 10 Desember 2022 mendatang. 

Mengilas balik, akibat kecelakaan pada 2019 lalu, Laura Anna lumpuh karena Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang, yang menghilangkan kemampuan sensor motorik dan kendali gerak. Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan. (bbi)

Topik Terkait