img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum dari Jerinx SID menyampaikan pihaknya akan meminta izin Majelis Hakim untuk menghadirkan dr Tirta sebagai saksi meringankan di sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. 

Sebab, dr Tirta dianggap mengetahui soal adanya 'bekingan' atau sosok bos di belakang Adam Deni. Hal itu terungkap dari sebuah postingan di media sosial miliknya. Seperti apa keterangan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx SID? Berikut artikelnya. 

Duga dr Tirta Tahu Soal Adam Deni

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Sugeng Teguh Santoso menyampaikan pihaknya akan meminta izin Majelis Hakim untuk menghadirkan dr Tirta terkait adanya motif ekonomi dalam kasus Jerinx SID. Sebab, ia menemukan bukti jika ada pemerasan yang dilakukan Adam Deni kepada seseorang yang diungkapkan oleh dr Tirta. 

"Yang saya mau saya sampaikan, kami selalu menyatakan bahwa ada motif ekonomi yang dilakukan oleh saudara Adam Deni. Dari jejak digital kami temukan ada barang bukti motif ekonomi dengan mengarah ke pemerasan itu ada," ucap Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Januari 2022.

"Kami mau meminta atau mendalami materil ini apabila ini didengar juga oleh saudara dr Tirta, itu kan dia aktifis media sosial juga. dr Tirta pernah memberi tanggapan terkait aktifitas Adam Deni ya," sambungnya. 

Sebab, pada postingannya itu, dr Tirta menyebutkan jika Gebby Vesta pernah diperas oleh Adam Deni. Untuk itu ia berharap pengusaha dan juga dokter itu bisa hadir sebagai saksi dalam sidang Jerinx SID. 

"Ada kata kata dokter Tirta dalam akunnya cc Gebby_Vesta ah yang pernah diperas ama dia. Ini respon dr Tirta. Jadi untuk kebenaran materil kami akan memanggil dan semoga majelis hakim mengabulkan permintaan kita untuk mendatangkan dr Tirta pada saat pemeriksaan saksi nanti," katanya. 

Berharap dr Tirta Mau Hadir

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Meski begitu, pihaknya mengaku belum berkomunikasi secara langsung dengan dr Tirta. Sugeng hanya berharap nantinya dr Tirta bisa hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kami kan melihat jejak digital. Makanya kalo dr Tirta ini mendengar, saya berharap dr Tirta bisa membantu menegakkan kebenaran dan keadilan. Tidak ada hambatan, karena kalau anda hadir di persidangan, anda menjalankan kewajiban konstitusi, untuk setidaknya memberikan pencerahan ke publik. Itu kan yang dr Tirta lakukan selama ini sebagai selebgram," pungkasnya. 

Sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID akan dilanjutkan pekan depan Rabu, 12 Januari 2022 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait