img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Perseteruan Wenny Ariani dan Rezky Aditya sampai saat ini berlangsung panas. Rezky diduga memiliki anak di luar nikah bersama dengan Wenny Ariani. 

Wenny pun menuntut Rezky untuk bertanggung jawab dan mengakui anaknya itu dengan mengajukan permintaan Tes DNA. Sayangnya, permintaan Tes DNA Wenny ditolak hakim. Lantas, seperti apa kisah selengkapnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Permintaan Tes DNA Ditolak Hakim

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Wenny Ariani sebelumnya mengajukan permintaan Tes DNA kepada Majelis Hakim Pengadilan Tangerang. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bukti penting dalam kasus Wenny Ariani dan Rezky Aditya. 

Namun sayangnya, Hakim Majelis Hakim Pengadilan Tangerang menolak permintaan Wenny. Sebab, Rezky bersikeras mengaku tidak memiliki hubungan apapun dan tidak ada dasar untuk melakukan Tes DNA.

“Kemarin atas saran dari majelis hakim kepada tergugat saudara R untuk melakukan tes DNA. Akan tetapi dari hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti, tapi dalam perkara ini kami meminta sudah cukup," kata Hakam selaku kuasa hukum Wenny dilansir IntipSeleb pada YouTube Seleb Oncam News, 5 Januari 2022. 

Wenny pun merasa kecewa berat atas putusan Hakim. Ia bersama kuasa hukumnya tidak puas dengan penolakan hingga berakhir walk-out dari ruang sidang. 

“Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk-out dari persidangan karena tidak ada jalan lain, kami tidak puas,” sambung Hakam.

Rezky Aditya Pilih Bungkam

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Di sisi lain, suami Citra Kirana ini masih bungkam atas kasusnya bersama Wenny Ariani. Rezky bahkan tak pernah hadir dalam sidang gugatan anak Wenny dan hanya datang lewat perwakilan kuasa hukumnya. 

Hakam selaku kuasa hukum Wenny merasa kecewa dan akan mengajukan banding jika putusan yang diberikan hakim dirasa kurang tepat. Ia merasa Hakim seharusnya menanyakan sikap Rezky yang tak pernah hadir dalam sidang dan membantah soal hubungannya dengan Wenny. 

“Setelah putusan apa pun hasilnya kita bisa melakukan upaya hukum banding, intinya ketika memang tergugat ini tidak mau tes DNA, kenapa harus takut? Sampai sekarang tidak ada tangkisan atau bantahan soal anak tersebut," tutur Hakam.

“Setelah putusan apa pun hasilnya kita bisa melakukan upaya hukum banding," sambung Hakam atas putusan permintaan Wenny untuk melakukan Tes DNA kepada Rezky Aditya ditolak hakim. (Cy)

Topik Terkait