img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum dari keduanya, Wa Ode Nur Zainab menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. 

Lalu seperti apa langkah kedepan yang akan dilakukan oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk memperjuangkan keadilan? Yuk langsung kita lihat artikel dibawah. 

Mengajukan Banding

Instagram/ @ardibakrie
Foto : Instagram/ @ardibakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah mendengar putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya divonis 1 tahun penjara. Atas putusan itu keduanya langsung mengajukan langkah hukum banding. 

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding. Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," ucap Wa Ode Nur Zainab terkait langkah kedepan yang akan diambil, Selasa, 11 Januari 2022.

Sehingga putusan dari Majelis Hakim sendiri saat ini belum dapat dilakukan karena masih ada langkah hukum yang ditempuh oleh Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

Topik Terkait