img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Pihak Jerinx SID akan segera mengajukan tes poligraf atau uji kebohongan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, Jerinx SID menganggap ada kebohongan yang disampaikan oleh Adam Deni saat menjadi saksi korban dalam sidang. 

Adam Deni memang dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Dalam sidang sempat terjadi keributan antara kuasa hukum Jerinx SID dan Adam Deni. 

Untuk itu, Jerinx SID pun meminta agar ada tes poligraf sehingga mengetahui apakah Adam Deni berbohong. Lalu kapan pihak Jerinx SID akan meminta tes poligraf itu? Berikut artikelnya. 

Ajukan Pekan Depan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum dari Jerinx SID menyampaikan jika pihaknya akan segera mengajukan tes poligraf. Sebab, jika terbukti Adam Deni berbohong saat menyampaikan keterangan dipersidangan hal itu bisa meringankan untuk Jerinx. 

"Kita akan mengajukan minggu depan, karena kan tadi kita mengajukan yang meringankan juga, ternyata baiknya minggu depan," kata Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2022.

Pengajuan itu dilakukan setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum telah selesai diperiksa. Untuk itu, Sugeng akan mengajukan tes poligraf itu bersamaan dengan menghadirkan saksi-saksi. 

"Jadi permohonan kami setelah pemeriksaan (saksi) dari JPU selesai, kita ajukan termasuk dr Tirta, saksi-saksi kemudian dia kan setuju tes poligraf sebagaimana, kita akan mintakan," katanya. 

Berharap Hakim Mengabulkan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sugeng Teguh Santoso pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mengabulkan tes tersebut. Karena memang ia menganggap Adam Deni juga berani untuk melakukan tes tersebut.

"Kalau hakim mengabulkan dalam upaya pencarian kebenaran materil, saya berharap hakim mengabulkan. Karena ada bukti kan? Bahwa diwawancara di media online dia berani tes poligraf, lie detector," ujarnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam. 

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja.

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Topik Terkait