img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Gaga Muhammad akhirnya akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia memang sedang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. 

Atas pertimbangan dari berbagai saksi dan fakta persidangan Majelis Hakim menganggap Gaga Muhammad telah bersalah dan lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Lalu apa vonis atau hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim? Berikut putusan vonis yang diberikan Majelis Hakim. 

Tegang Menjalani Sidang

IntipSeleb/Alfira
Foto : IntipSeleb/Alfira

Gaga Muhammad tampak tegang menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas. Ia datang dengan menggunakan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam. Gaga langsung duduk di kursi persidangan dengan tenang. 

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid pun tampak hadir dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas itu. Pada sidang kali ini, Gaga akan mendengarkan putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Selama menjalani persidangan, Gaga Muhammad tampak terlihat tegang selama persidangan berlangsung. Gaga terus menyatukan kedua tangannya selama Hakim Ketua membacakan putusan vonisnya. 

Mantan kekasih Awkarin ini tampak terus memainkan jari-jarinya selama Hakim Ketua membacakan pertimbangan dalam berkas putusan vonis itu. 

Divonis 4,5 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun akhirnya membacakan vonis kepada Gaga Muhammad. Ia dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim. 

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. 

Seperti yang diketahui, kecelakaan terjadi pada 8 Desember 2019 di Kilometer 10 Tol Jagorawi. Kecelakaan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 4.40 WIB. Sebelum itu, Gaga Muhammad dan Laura Anna sempat mendatangi sebuah klub malam di daerah SCBD, Jakarta Selatan. 

Setelah makan di kawasan Blok M, sekitar jam 3.00 WIB dini hari Gaga Muhammad dan Laura Anna akhirnya pulang. Saat perjalanan pulang itu Laura Anna menggunakan seatbelt namun tidak terpasang dengan benar karena sudah tertidur pulas. 

Gaga Muhammad memacu kendaraan hingga 90km/jam di Tol Jagorawi. Melihat suasana tol dalam keadaan sepi membuat Gaga sempat tertidur hingga terbangun dan melihat truk didepannya. 

Melihat hal itu, Gaga justru menginjak gas bukan menginjak rem. Karena panik Gaga mencoba untuk membanting stir kearah jalanan yang dianggapnya kosong. Namun, ternyata ada mobil pasa sisi lain jalan hingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi. 

Gaga Muhammad mengakui jika dirinya sempat minum alkohol tiga gelas saat sedang berada di klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan itu. Atas kasus tersebut Gaga Muhammad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (nes)

Topik Terkait