img_title
Foto : Instagram/gagamuhammad

IntipSeleb – Gaga Muhammad telah mendapat putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara setelah dianggap bersalah dan lalali hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. 

Atas vonis tersebut Gaga Muhammad menyatakan dirinya pikir-pikir terlebih dahulu. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyampaikan jika kemungkinan akan banding. Seperti keterangan yang disampaikan pihak Gaga Muhammad? Berikut artikelnya. 

Kemungkinan Banding

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Selebgram, Gaga Muhammad mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat. Atas vonis tersebut ia mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim. 

"Kalau putusan itu anda sudah dengar sendiri dimana majelis hakim memutuskan 4,5 tahun, saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak," ucap Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Namun, Fahmi Bachmid memastikan jika kemungkinan besar Gaga Muhammad akan mengajukan banding atas kasus tersebut. Saat ini, ia masih akan berdiskusi terlebih dahulu kepada Gaga. 

Topik Terkait