img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Selebgram, Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas. 

Saat itu Majelis Hakim menganggap Gaga Muhammad telah lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Ia juga dianggap tidak merasa bersalah atas kejadian itu. Kapan Gaga mengajukan banding? Berikut artikelnya. 

Ajukan Banding

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan jika Gaga Muhammad telah resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"(Gaga Muhammad telah mengajukan) Banding," ucap Alex Adam Faisal kepada IntipSeleb, Selasa, 25 Januari 2022.

Gaga Muhammad mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada Senin, 24 Januari 2022. Ia memang diberikan waktu 7 hari sejak putusan yang diberikan Hakim untuk menentukan sikap. 

"Terdakwa melalui PH (Penasehat Hukum) nya sudah menyatakan banding kemarin (Senin, 24 Januari 2022)," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Gaga Muhammad dianggap bersalah dan lalai telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Untuk itu, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat," ucap Majelis Hakim. 

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” sambungnya. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Gaga Muhammad sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.

Kronologi Kecelakaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna terjadi pada 8 Desember 2019 di Kilometer 10 Tol Jagorawi. Kecelakaan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 4.40 WIB. Sebelum itu, Gaga Muhammad dan Laura Anna sempat mendatangi sebuah klub malam di daerah SCBD, Jakarta Selatan. 

Setelah makan di kawasan Blok M, sekitar jam 3.00 WIB dini hari Gaga Muhammad dan Laura Anna akhirnya pulang. Saat perjalanan pulang itu Laura Anna menggunakan seatbelt namun tidak terpasang dengan benar karena sudah tertidur pulas. 

Gaga Muhammad memacu kendaraan hingga 90km/jam di Tol Jagorawi. Melihat suasana tol dalam keadaan sepi membuat Gaga sempat tertidur hingga terbangun dan melihat truk didepannya. 

Melihat hal itu, Gaga justru menginjak gas bukan menginjak rem. Karena panik Gaga mencoba untuk membanting stir kearah jalanan yang dianggapnya kosong. Namun, ternyata ada mobil pasa sisi lain jalan hingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi. 

Gaga Muhammad mengakui jika dirinya sempat minum alkohol tiga gelas saat sedang berada di klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan itu. Atas kasus tersebut Gaga Muhammad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam sidang di P Aengadilan Negeri Jakarta Timur. (nes)

Topik Terkait