img_title
Foto : Instagram/randaseptian

IntipSeleb – Aktor Randa Septian diamankan kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Aktor berusia 27 tahun tersebut terseret kasus narkotika jenis ganja.

Randa Septian diamankan bersama satu temannya setelah adanya informasi gerak-gerik mencurigakan. Seperti apa kelanjutannya? Berikut penjelasannya,

Randa Septian Ditangkap Kasus Narkoba

Instagram/randaseptian
Foto : Instagram/randaseptian

Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar, Bali karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Randa diamankan bersama satu orang temannya, Arthur Augoest H. Aruan.

"Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Alasan menggunakan ganja) karena tertarik," ungkap Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin, 31 Januari 2022, dilansir dari detik.com.

Randa Septian dan temannya diamankan setelah adanya penyelidikan polisi di kawasan Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA. Kemudian, kepolisian melakukan penggeledahan di hotel di tempat Randa dan temannya menginap.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja di atas meja kamar hotel tempatnya menginap. Randa Septian dan temannya membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Abed di kawasan Canggu dengan harga Rp300 ribu.

Coba-coba Pakai Narkoba

Instagram/randaseptian
Foto : Instagram/randaseptian

Randa Septian diduga baru pertama kali mencoba ganja. Sementara itu, rekan Randa telah menggunakan ganja sejak tahun 2017 silam. "Saat datang ke Bali satu minggu lalu. dia coba-coba (menggunakan ganja)," lanjut Sutriono.

Dari penangkapan Randa Septian dan rekannya, kepolisian Denpasar menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kerta paper, dan satu buah korek api.

Atas perbuatannya, Randa Septian dan temannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Sebagai informasi, Randa Septian merupakan artis Indonesia yang mengawali kariernya di dunia peran pada tahun 2013. Ia tercatat pernah bermain sinetron Terbang Bersamamu, Ksatria Pandawa 5, Vampire, hingga Ganteng Ganteng Serigala. Randa juga pernah bepacaran dengan Fairuz A Rafiq.

Topik Terkait