img_title
Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb – Pihak Jerinx SID telah beberapa kali meminta agar dr Tirta bisa membantu dan menjadi saksi dari Jerinx dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. Akhirnya hal itu berbuah hasil, dr Tirta menjadi saksi pada sidang Rabu, 9 Februari 2022.

Dalam sidang itu dr Tirta akhirnya membongkar apa saja yang dikatakan oleh Adam Deni pada saat sedang cekcok dengan Jerinx SID di telepon. Seperti apa cerita yang diungkapkan oleh dr Tirta? Berikut artikelnya.

Tidak Merasa Takut

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

dr Tirta mengungkapkan sejumlah fakta dalam sidang kasus pengancaman melalui media elektronik. Ia hadir sebagai saksi meringankan dari pihak Jerinx SID. Dalam sidang itu ia mengakui langsung dihubungi Adam Deni ketika debat dengan Jerinx SID. 

"Adam Deni 2 Juli setelah debat dengan Jerinx hubungi lewat telepon dan WhatsApp," ucap dr Tirta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tirta pun membenarkan jika Adam Deni saat itu merasa sakit hati dan marah karena telah dicacimaki oleh Jerinx SID melalui sambungan telepon. 

"Di WhatsApp. Tanggal 2 Juli 2021 jam 17.42 WIB curhat Jerinx maki kata kasar. Iya dia nyangka gua hack (akun Instagram)'. Aku call rekam suara udah tau di kalau marah gimana saya dibangsatin sakit hati saya. Bela tapi dimaki santai pak jrx. Dia nyatakan tetapi sakit hati aku rame postinganku aku dapat atensi anggota buka laporan," katanya.

Punya Bos Besar

Instagram/ @machi_ahmad
Foto : Instagram/ @machi_ahmad

Dokter Tirta sebenarnya sudah mengingatkan keduanya untuk bisa berdamai tanpa saling lapor. Namun, Adam Deni saat itu mengaku sudah diminta untuk membuat laporan oleh oknum anggota yang diduga merupakan bosnya. 

"Kalau sepengetahuan saya sakit hati marah saya coba tenangkan tapi tetap marah setelah bilang ada atensi anggota tapi saya gak tau siapa (anggota) itu," kata Tirta. 

Tirta pun mengaku dirinya sering mendengar jika Adam Deni memiliki bos besar. Bahkan, bos itu yang meminta Tirta untuk melaporkan Jerinx SID ke polisi. 

"Sering dengar tidak pernah katakan siapa bosnya tapi selalu bilang atensi dari atas bos untuk laporin," ujarnya.

Tertekan Bukti Kurang

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dokter Tirta pun meyakini jika Adam Deni merasa tertekan saat itu bukan karena Jerinx SID. Namun karena laporan yang ingin ia buat beberapa kali ditolak oleh pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan bukti yang kurang kuat dan rekaman yang dinilai ilegal.

"Iya saya coba jembatani pertengahan juli chat belum di print Adam minta dateng ke Polda laporan ditolak 2 kali. Di Krimum Polda Metro Jaya ditolak kekurangan bukti dan rekaman itu dinilai ilegal," katanya. 

"Tertekan karena pengen lapor tapi ketolak dia bilang stres karena ditolak banyak orang bilang PHP netizen bilang dia mulut doang tertekan laporan ditolak," pungkasnya.

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam. 

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Adam Deni kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 berdasarkan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (nes)

Topik Terkait