img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Artis, Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau dikenal dengan Angelina Sondakh saat ini tengah menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB). Untuk itu, ia belum dinyatakan bebas murni dan diharuskan untuk melakukan lapor diri. 

Angelina Sondakh saat ini masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel). Seperti apa penjelasan Bapas Jaksel terkait kasus Angelina Sondakh? Berikut artikelnya. 

Belum Bebas Murni

Instagram
Foto : Instagram

Angelina Sondakh tengah menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Meskipun telah menghirup udara bebas, ia belum dinyatakan bebas murni. Seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel. 

Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro menegaskan Bapas Jaksel siap untuk melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.

"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel. Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022," ucap Ricky kepada awak media, Jumat, 4 Maret 2022.

"Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," sambungnya. 

Lapor diri bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas atau secara virtual melalui panggilan video.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," katanya. 

Bisa Dicabut Sewaktu-waktu

Instagram
Foto : Instagram

Ricky menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas," katanya. 

"Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana," sambungnya.

Ricky berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni. la pun menyatakan program pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Jaksel merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan.

"Sistem pemasyarakatan ini artinya setiap orang yang melanggar hukum bukan hanya menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, tetapi juga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan (bermanfaat), serta dapat hidup sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Ini yang kami harapkan," ucap Ricky terkait Angelina Sondakh. (nes)

Topik Terkait