img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menjalani sidang kasus penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan untuk Olivia Nathania. 

Olivia pun akhirnya dituntut 3,5 tahun penjara setelah dianggap bersalah telah melakukan CPNS bodong. Seperti apa sidang berlangsung? Berikut artikelnya. 

Memberatkan dan Meringankan

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun sebelum tuntutan dibacakan Jaksa lebih dahulu menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan. 

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Jaksa Pratiwi Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022.

Sementara itu, yang meringankan tuntutan dari Olivia Nathania adalah perilakunya dianggap baik dan menyesali perbuatannya. 

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Pratiwi Kusuma. 

Tuntut 3,5 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Usai membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Jaksa Pratiwi Kusuma kemudian membacakan tuntutan untuk Olivia Nathania. 

Jaksa menganggap Olivia Nathania telah melakukan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.  

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," ucapnya. 

Pada sidang sebelumnya, Olivia Nathania menangis sambil mengakui kesalahannya telah membuka tes CPNS bodong. Hal itu terjadi setelah sang kuasa hukum meminta agar dirinya berkata jujur dalam sidang. 

Olivia Nathania pun mengakui jika memang ia membuat tes CPNS ini melalui jalur belakang. Hal itu baru saja diakui oleh Olivia Nathania. Sebelumnya, kepada Hakim ia selalu mengelak dan menyebut dirinya membuat tempat les. 

Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 M. 

225 korban tersebut diketahui belum memiliki status CPNS. Padahal, sudah ada SK dan pengangkatan NIK yang dijanjikan Olivia Nathania. Hingga kini kasus tersebut sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bahkan, putri Nia Daniaty itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (bbi)

Topik Terkait