img_title
Foto : Instagram

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Ia pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara; dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait